JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkembang belakangan ini, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (1/1/2026).
Rifqinizamy menjelaskan, pembahasan tersebut masih berkaitan dengan agenda revisi undang-undang kepemiluan yang telah diamanahkan kepada Komisi II DPR RI pada 2026.
Baca juga: Gerindra Sebut Pilkada via DPRD untuk Penyempurnaan Demokrasi, Bukan Kemunduran
“Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Rifqinizamy.
Politikus Nasdem itu menjelaskan, jika dicermati secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UU Pemilu, UU Pilkada, revisi uu pemilu, DPRD, Komisi II, pilkada, kepala daerah, pemilu, kepala daerah dipilih DPRD, pilkada via dprd&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMS8xMjE2NDI4MS9rb21pc2ktaWktZHByLXNpYXAtYmFoYXMtYmVyYmFnYWktdXN1bGFuLW1la2FuaXNtZS1waWxrYWRhLXRlcm1hc3VrLXZpYS1kcHJk&q=Komisi II DPR Siap Bahas Berbagai Usulan Mekanisme Pilkada, Termasuk via DPRD§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
“Kalau kita baca hitam-putih, black and white, isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif,” kata Rifqinizamy.
“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.
Baca juga: Lantang Suara Penolakan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Dia berpandangan langkah tersebut dibutuhkan untuk melakukan penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.
“Jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” pungkas Rifqinizamy.
Diberitakan sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
Baca juga: Tolak Pilkada via DPRD, PDI-P: Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil
Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, partainya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD di semua tingkatan.




