FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina telah resmi berstatus terpidana sejak enam tahun lalu setelah kasus ujaran kebencian dan fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam sebuah orasi pada tahun 2017. Kasu yang menjeratnya itu telah inkrah di pengadilan.
Relawan Jokowi tersebut bahkan telah divonis di tingkat kasasi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga memasuki tahun 2026, Silfester belum juga dieksekusi.
Buni Yani yang juga pernah menjalani hukuman terkait kasus video Ahok mengaku heran. Dia pun beranggapan di Indonesia bukan hanya Pancasila yang sakti tetapi juga Silfester.
“Di NKRI, tidak cuma Pancasila yang sakti, tapi juga Silfester,” tulis Buni Yani, dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (1/1/2026).
Buni Yani lantas menyindir Prabowo yang dinilainya lemah terhadap loyalis Jokowi.
“Sudah 6 tahun inkrah tapi tak kunjung dieksekusi. Prabowo lemah,” tegas Buni Yani.
Hingga berita ini dimuat, kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya.
Sebelumnya, Pengacara Silfester, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta. Dia juga berpendapat bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi karena pidana tersebut sudah kedaluwarsa.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.
“Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” akunya. (Pram/fajar)



