Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal keluhan masyarakat terkait aktivasi akun Coretax secara mandiri. Ia mengakui, proses aktivasi yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak memang masih menemui sejumlah kendala.
Purbaya bahkan mengungkapkan dirinya sempat kena omelan langsung akibat persoalan tersebut. Menurutnya, keluhan itu muncul karena proses aktivasi dinilai rumit ketika tidak dilakukan di kantor pajak.
Sebaliknya, Purbaya menyebut aktivasi Coretax berjalan lancar apabila dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di sana, wajib pajak akan mendapat pendampingan dari petugas sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan minim kendala.
“Sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukin nya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan berdatangan tuh banyak , KPP pajak itu dibantu masuk semua tuh cepat,” ungkapnya.
Terkait pengelolaan sistem Coretax, Purbaya memastikan saat ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025. Meski demikian, pihak pengembang sebelumnya masih memberikan masa garansi hingga beberapa bulan ke depan.
“Sudah enggak (LG) pertengahan Desember. Tapi katanya mereka masih mau ngasih garansi sampai bulan Maret tahun depan,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian aktivasi akun Coretax terus bertambah. Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang berhasil diaktivasi telah menembus lebih dari 11 juta.
Dari total 11.034.775 akun yang aktif, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253 akun. Sisanya terdiri dari 814.932 akun Wajib Pajak Badan dan 88.369 akun milik instansi pemerintah. Selain itu, DJP juga mencatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah terdaftar dalam sistem Coretax.



