Pantau - Pemerintah Malaysia mengecam keras keputusan Israel yang menangguhkan dan melarang operasi puluhan organisasi bantuan kemanusiaan internasional di Jalur Gaza, menyebutnya sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina.
Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Malaysia, tindakan tersebut disebut telah melanggar prinsip dasar kemanusiaan.
“Menghalangi bantuan kemanusiaan merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil serta merusak netralitas dan independensi para pelaku kemanusiaan,” bunyi pernyataan itu.
Langgar Hukum Internasional dan Perburuk Krisis GazaMalaysia menyatakan bahwa larangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hanya akan memperburuk krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di Palestina, khususnya di Gaza.
Israel diketahui telah mencabut izin kerja sedikitnya 37 organisasi kemanusiaan internasional yang sebelumnya beroperasi di wilayah pendudukan Palestina.
Malaysia mengingatkan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum internasional, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Jenewa Keempat, untuk menjamin akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke wilayah Gaza.
Seruan Global dan Komitmen terhadap PalestinaMalaysia menyerukan komunitas internasional untuk bertindak tegas dan mendesak Israel agar segera mencabut larangan tersebut.
Selain itu, negara-negara di dunia diminta untuk menjamin penyaluran bantuan kemanusiaan secara penuh dan tanpa hambatan.
Malaysia menekankan bahwa apabila Israel terus menghalangi bantuan, maka negara itu harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Malaysia juga menegaskan kembali solidaritasnya yang tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina, serta komitmennya untuk terus mengadvokasi diakhirinya agresi Israel dan pencabutan pengepungan atas Gaza.
Malaysia mendukung penuh pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.




