REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia mengecam langkah rezim Zionis Israel yang melarang dan menangguhkan operasi sejumlah organisasi bantuan kemanusiaan internasional di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam keterangan resmi di Kuala Lumpur, Kamis (1/1/2026), menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Aksi Israel ini akan semakin memperburuk krisis serta bencana kemanusiaan di Palestina.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Belgia Desak Israel Longgarkan Akses Kemanusiaan untuk Palestina
- Terungkap Ini 3 Syarat yang Diberlakukan Israel untuk Akui Kemerdekaan Somaliland
- Korban Wafat Agresi Israel di Gaza Capai 71.269 Jiwa
"Menghalangi bantuan kemanusiaan merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil serta merusak netralitas dan independensi para pelaku kemanusiaan," tulis Kemlu Malaysia dalam keterangannya.
Israel membatalkan izin kerja sedikitnya 37 organisasi kemanusiaan internasional yang beroperasi di wilayah pendudukan Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Kemlu Malaysia mengingatkan, rezim Israel secara hukum berkewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat untuk menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza.
Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional untuk bertindak tegas guna memaksa Israel segera mencabut keputusannya dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan secara penuh dan tanpa hambatan. Jika tidak, Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya.
Malaysia juga menegaskan kembali solidaritas yang teguh dan tak tergoyahkan kepada rakyat Palestina. Malaysia akan terus mengadvokasi diakhirinya agresi Israel, pencabutan pengepungan terhadap Gaza, serta pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.




