Gresik (beritajatim.com) – Satpolairud Polres Gresik mengamankan tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) di perairan Karang Jamuang Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Semua kapal nelayan tersebut diamankan karena menggunakan jaring jenis trawl yang dilarang pemerintah.
Ketiga kapal yang diamankan masing-masing adalah KMN Semangat, Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan ini dilakukan setelah petugas satpolair menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
Kasatpolair Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita mengatakan, setelah menerima informasi tersebut anggotanya bergerak ke lokasi lalu mengetahui aktivitas kapal nelayan yang sedang mencari ikan di perairan Karang Jamuang.
“Anggota kami langsung melakukan penghentian serta memeriksa terhadap nelayan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut,” katanya, Kamis (1/1/2026).
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, turut juga disita sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan.
“Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolair Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Pama Polres Gresik ini menegaskan, penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.
“Pemakaian jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan Gresik,” ujarnya.
Nelayan yang menggunakan jaring trawl juga terancam dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.
“Kami juga mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut,” pungkas Nyoman Ardita. [dny/suf]


