Jakarta: Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 kembali menjadi perhatian publik menjelang pergantian tahun anggaran. Kabar ini ramai diperbincangkan seiring dengan harapan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Melansir dari Dealls, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Rini menyatakan terdapat banyak hal yang didiskusikan, salah satunya mengenai wacana kenaikan gaji ASN.
"Macam-macam lah (pembahasan), banyak PR-nya saya sama pak menteri. Iya salah satunya (kenaikan gaji ASN 2026)" ujar Rini, dikutip dari Dealls, Kamis, 1 Januari 2026.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026. Rini juga menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji ASN akan terwujud tergantung dengan kesiapan fiskal negara. Hal ini memperjelas bahwa kebijakan gaji ASN tidak bisa terlepas dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, peluang kenaikan gaji masih tetap terbuka jika mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut menyebut bahwa pembaruan sistem penggajian menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan para ASN, dilansir dari Fahum UMSU.
Baca Juga :
Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Karena belum adanya pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji ASN 2026, maka skema gaji para PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Gaji PNS Golongan I- I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600.
- I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700.
- I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700.
- I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
- II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400.
- II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500.
- II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200.
- II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600.
- III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
- III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800.
- III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500.
- III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
- IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
- IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300.
- IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400.
- IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500.
- IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengikuti perkembangan informasi terkait kenaikan gaji PNS dari sumber yang terpercaya, sembari menunggu kebijakan resmi pemerintah yang akan diumumkan ke depan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


