JAKARTA, KOMPAS - Penerapan sistem Coretax yang belum sepenuhnya berjalan mulus mulai menimbulkan persoalan menjelang masa pelaporan pajak tahun 2026. Kesulitan aktivasi akun mendorong meningkatnya kunjungan wajib pajak ke kantor pajak pada akhir tahun 2025 untuk meminta pendampingan petugas.
Pemerintah pun mengakui perlunya evaluasi, menyusul lonjakan kedatangan wajib pajak ke kantor pajak di berbagai daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui fenomena antrean dan lonjakan kedatangan wajib pajak ke kantor pajak terjadi di berbagai daerah menjelang tutup tahun 2025. Banyak wajib pajak memilih datang langsung agar proses aktivasi akun Coretax dapat dibantu petugas.
Situasi ini mencerminkan tantangan awal penerapan sistem Coretax yang hingga kini belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pengguna masih mengalami kendala saat hendak login maupun mengaktivasi akun.
Purbaya menerima keluhan dari wajib pajak terkait kesulitan tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, ia menyebut banyak pengguna mengeluhkan kerumitan proses administrasi dalam sistem baru itu.
“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya (aktivasi Coretax). Nanti saya lihat lagi,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurut dia, proses administrasi perpajakan memang cenderung lebih mudah jika dilakukan dengan pendampingan petugas. Hal itu terlihat dari pengalaman wajib pajak yang datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Purbaya menuturkan, di KPP, aktivasi akun Coretax umumnya dapat diselesaikan dengan cepat karena wajib pajak dibantu langsung oleh petugas pajak.
“Kalau di kantor-kantor pajak, pada datang tuh banyak. Di KPP dibantu masuk semua, cepat. Jadi kemungkinan besar prosedurnya memang agak rumit atau ada data yang kurang, seperti email yang harus diganti. Nanti saya cek lagi ke orang pajak,” kata Purbaya.
Sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Kepala Seksi Pelayanan KPP Tangerang Timur, Suparmini, menyebut lonjakan pendaftaran Coretax terasa sejak awal Desember, lalu meningkat dalam dua pekan terakhir menjelang akhir tahun.
“Dalam beberapa hari terakhir, jumlah kunjungan harian bahkan lebih dari 400 orang per hari,” ujarnya dihubungi Kamis (1/1/2026).
Hingga akhir Desember 2025, KPP Tangerang Timur mencatat sekitar 55.000 wajib pajak telah mereka fasilitasi untuk mengaktivasi akun Coretax. Mayoritas berasal dari ASN, pegawai swasta, tenaga P3K yang baru direkrut, serta pekerja pabrik di kawasan industri Batuceper.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga Rabu pukul 16.20 WIB, total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.034.775 akun. Jumlah tersebut didominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun.
Adapun wajib pajak badan tercatat 814.932 akun, instansi pemerintah 88.369 akun, serta pemungut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tetap sebanyak 221 akun.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan diperkirakan mencapai 14,9 juta. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 3,9 juta wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax.
Meski demikian, Purbaya belum membeberkan langkah lanjutan yang akan ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi kesulitan aktivasi akun tersebut. Ia menilai, evaluasi terhadap sistem masih perlu dilakukan.
Di sisi lain, Purbaya mendorong wajib pajak untuk mulai mempelajari alur penggunaan Coretax secara mandiri. Pemahaman terhadap sistem baru dinilai penting agar proses administrasi perpajakan ke depan lebih mudah dijalani.
Ia juga menekankan perlunya panduan teknis yang jelas dan mudah dipahami. Menurut dia, dengan petunjuk yang baik, wajib pajak tidak selalu harus bergantung pada pendampingan petugas.
“Kalau dipandu orang pajak pasti selesai. Tapi mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya wajib pajak gampang. Bisa juga dibuat pelatihan,” ujarnya.
Ketidakstabilan sistem Coretax berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan formal wajib pajak.
Purbaya mengakui bahwa hingga kini Coretax belum sepenuhnya berfungsi optimal. Masih terdapat gangguan teknis yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses layanan perpajakan digital tersebut.
Kendala utama, menurut dia, terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran serta penggunaan dan perubahan alamat email yang dinilai membingungkan.
Karena itu, ia meminta DJP meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak serta menyederhanakan petunjuk teknis penggunaan Coretax. Sosialisasi yang lebih luas juga dinilai diperlukan, terutama bagi pengguna di luar KPP.
Purbaya menilai, pengalaman penggunaan Coretax di KPP menunjukkan bahwa sistem pada dasarnya dapat dijalankan. Namun, penyederhanaan alur dan peningkatan edukasi tetap menjadi kunci.
Terkait pengelolaan sistem, Purbaya memastikan Coretax kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah dan tidak lagi dikelola oleh konsorsium LG CNS–Qualysoft. Fokus pemerintah saat ini adalah melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem.
Ketidakstabilan sistem Coretax berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang pada tahun ini sudah menurun. Pada 2025, jumlah penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 tercatat 15,08 juta dari total 19,78 juta wajib lapor.
Tingkat kepatuhan formal tersebut sebesar 76,23 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang mencapai 85,7 persen. Penurunan kepatuhan formal berisiko berdampak pada kepatuhan materiil, termasuk penerimaan pajak.
Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.634,4 triliun atau turun 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025. Pengumuman tersebut mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyatakan, imbauan itu merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada masa pelaporan SPT Tahunan.
DJP menegaskan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital dengan mengikuti panduan resmi di situs pajak.go.id dan media sosial DJP.
Masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berlangsung pada 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan berlangsung hingga 30 April 2026.
Sebelumnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan Coretax siap melayani pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 setelah melewati serangkaian uji coba internal berskala besar.
Uji coba terakhir dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar 50.000 pegawai Kementerian Keuangan. “Hasil pengujian tersebut menunjukkan stabilitas sistem yang jauh lebih baik dibandingkan fase sebelumnya,” ujarnya.





