Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Penganiaya Divonis 6 & 9 Tahun Penjara | BORGOL

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 dan 9 tahun penjara kepada 17 penganiaya Prada Lucky. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan tersebut.

17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan T-P 834 Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 3-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat sebagai prajurit TNI.

Tangis keluarga Prada Lucky pecah usai vonis bagi para terdakwa penganiaya anaknya dibacakan. Keluarga mengaku puas dengan vonis tersebut.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar 32 juta rupiah atau masa kurungan penjara selama 1 bulan.

#pradalucky #penganiayaan #militer

Baca Juga: Pria di Bali Tega Tipu Warung Kelontong, Modus Minta Dana Keamanan Tahun Baru | BORGOL

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • vonis
  • prada lucky
  • penganiayaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo akan Habiskan Malam Tahun Baru Bareng Warga Terdampak Banjir di Lokasi Pengungsian
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Awali 2026 dari Lokasi Bencana, Prabowo Tinjau Hunian untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Siapa Dalangnya? Polisi Mulai Buru Pelaku Teror Molotov dan Bangkai Ayam di Rumah DJ Donny
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Menteri PU Tegaskan Pemulihan Infrastruktur dan Air Bersih Aceh
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemungkinan Kenaikan Gaji ASN 2026, Begini Kata Menkeu Purbaya
• 9 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.