Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan penanganan kasus meninggalnya seorang ibu berusia 42 tahun di Medan, Sumatera Utara, yang diduga dibunuh oleh anak kandungnya berusia 12 tahun, harus mengacu pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Arifah menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan yang telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi,” ujar Arifah, Kamis (1/1/2025).
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum dan pihak terkait yang telah menjalankan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Arifah, sejak awal Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK).
Koordinasi dilakukan bersama UPTD Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatera Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” kata Arifah.
Ia menegaskan, pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, sosial, hingga pendidikan.
Saat ini, anak telah ditempatkan di rumah aman agar hak-hak dasarnya tetap terpenuhi, terutama hak atas pendidikan.
Arifah juga mengingatkan semua pihak agar menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai Pasal 19 UU SPPA, termasuk dalam pemberitaan media massa.
Terkait anak saksi yang merupakan kakak kandung pelaku, Arifah menyebut Polrestabes Medan memastikan pendampingan psikologis terus diberikan selama proses hukum berlangsung hingga pascaputusan pengadilan.
Selain menyoroti aspek hukum, Arifah turut menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai, media sosial, dan permainan daring yang mengandung unsur kekerasan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta mendorong pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.




