GenPI.co - Kasus pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap lansia Elina Widjajanti (80) di Surabaya berbuntut panjang.
Nama Samuel Ardi Kristanto mencuat sebagai terduga pelaku pengusiran nenek Elina.
Samuel ditangkap Polda Jatim di di rumahnya kawasan Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Senin (29/12).
Samuel diketahui merupakan property advisor di Brighton Real Estate.
Tak mau dikaitkan dengan kasus ini, manajemen Brighton Real Estate angkat bicara mengenai status Samuel.
“Samuel telah berstatus nonaktif sebagai Property Advisor sejak 31 Januari 2022,” tulis Brighton Real Estate dalam akun Instagram @brighton.realestase, dikutip Kamis (1/1).
Brighton Real Estate menegaskan Samuel tidak lagi memiliki hubungan kerja, afiliasi, atau kewenangan apapun atas nama Brighton.
Di sisi lain, Brighton Real Estate tidak bertanggung jawab lagi atas apapun yang dilakukan Samuel.
“Segala tindakan serta konsekuensi hukum yang dilakukan Samuel setelah status nonaktif sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, bukan institusi,” tegas Brighton Real Estate.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?





