Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap total 30.451 barang ilegal sepanjang 2025.
Jumlah barang ilegal senilai total Rp8,8 triliun itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai sampai dengan 29 Desember 2025. Penindakan itu dilakukan di seluruh lini yang masuk ke lingkup otoritas lembaga tersebut.
"Mulai dari impor, ekspor, penertiban penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga penindakan di bidang cukai," terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Dari sisi cakupan komoditas, penindakan paling dominan menyasar hasil tembakau atau sekitar 63,9% dari total barang ilegal. Kemudian, komoditas yang paling banyak ditindak selanjutnya adalah minuman keras (miras) sekitar 6,75%, serta komoditas lain seperti tekstil, mesin, dan besi baja.
Khusus untuk rokok ilegal, Nirwala menyebut penindakan sepanjang 2025 juga menjadi yang tertinggi dalam sejarah Bea Cukai. Dia menilai hal itu menunjukkan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
Sebelumnya, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut Bea Cukai bersama dengan instansi lain telah menangkap dan memusnahkan sebanyak 1 miliar batang rokok ilegal.
Baca Juga
- Daftar Hasil Tangkapan Bea Cukai sepanjang 2025, Didominasi Barang Impor dan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Proses 33 Pegawai Terkait Fraud dan Pelanggaran Disiplin Berat pada 2025
Jumlah rokok yang ditangkap ini berasal dari 17.641 operasi anti rokok ilegal sepanjang tahun berjalan.
"Apa yang telah dilakukan oleh seluruh aparat Bea Cukai dari awal tahun sampai dengan saat ini sudah 1 miliar batang. Berarti betapa banyaknya jumlah rokok ilegal yang beredar di luar sana baik yang dari dalam negeri maupun dari impor," terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Jumlah rokok ilegal yang ditindak mayoritas berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yakni 74,2% dari total batang rokok, dan sigaret putih mesin atau SPM sebesar 20,5%.
"Satu miliar ini angka yang cukup besar, tetapi kalau kami lihat berapa jumlah sesungguhnya di luar sana jauh lebih besar dari satu miliar batang. Masih banyak rokok ilegal yang beredar di luar dan kemudian nanti memengaruhi kehidupan masyarakat," terangnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, sejauh ini sudah 285 miliar batang rokok atau CHT diproduksi sampai dengan akhir November 2025. Dari produksi itu, cukai secara keseluruhan mencapai Rp198,2 triliun atau 81,2% dari target APBN.



