Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan, mengawal ketat penanganan kasus dugaan pembunuhan FS, seorang ibu berusia 42 tahun, oleh anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatra Utara. Pengawalan dilakukan dengan menekankan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus menjamin pemenuhan hak anak, baik sebagai pelaku maupun saksi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan, telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar dia, Kamis (1/1/2026).




