Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Medan, Kemen PPPA Tekankan Prinsip SPPA

idntimes.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan, mengawal ketat penanganan kasus dugaan pembunuhan FS, seorang ibu berusia 42 tahun, oleh anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatra Utara. Pengawalan dilakukan dengan menekankan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus menjamin pemenuhan hak anak, baik sebagai pelaku maupun saksi.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan, telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar dia, Kamis (1/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aceh Tamiang Kembali Diterjang Banjir Akibat Tanggul Sungai Jebol
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KUHAP Baru Atur Penyelesaian Perkara Lewat Denda Damai, Apa Itu?
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Terseok-seok di Awal MotoGP 2025, Pedro Acosta Ungkap Momen yang Menjadi Titik Baliknya di Musim Lalu
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Eri Cahyadi Kembali Rotasi dan Mutasi Jabatan Puluhan Pejabat Pemkot Surabaya
• 30 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.