Marzuki Darusman Kritik KUHAP Baru: Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai dibuat dengan cara yang sewenang-wenang.

"Jadi KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum," kata Marzuki dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

Baca juga: KUHAP-KUHP Baru Berlaku, Usman Hamid: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi

Dia mengatakan, KUHAP seharusnya berfungsi sebagai salah satu pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat.

Dia mengingatkan pada aksi unjuk rasa Agustus 2025, undang-undang menjadi pelindung warga untuk bisa menyuarakan aspirasinya.

Setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, Marzuki pesimis aksi serupa bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=YLBHI, Marzuki Darusman, kebebasan berpendapat , kuhap baru, Kuhap 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8wNTEyMDA1MS9tYXJ6dWtpLWRhcnVzbWFuLWtyaXRpay1rdWhhcC1iYXJ1LWtlc2V3ZW5hbmctd2VuYW5nYW4tYmVyYmFqdS1odWt1bQ==&q=Marzuki Darusman Kritik KUHAP Baru: Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan yang lalu pada bulan Agustus," imbuhnya.

Baca juga: Kritik KUHAP Baru, Guru Besar UI: Kita Masih Negara Hukum Atau Tidak?

Bahkan pada KUHAP dan KUHP yang lama, yang melindungi kebebasan berpendapat saja, kata Marzuki, masih ada ribuan orang ditangkap.

"Itu masih berlaku sampai hari ini di mana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas ya," katanya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

KUHAP dan KUHP berlaku

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 ini.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.

Begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Desember 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SBY Diseret-Seret Kasus Ijazah Jokowi, Demokrat Beri Ancaman Tegas
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Libur Tahun Baru 2026, Prabowo Pilih Rapat di Aceh Tamiang
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Dokter Bilang Super Flu Bikin Badan Remuk, Jelaskan Bedanya dengan Flu Biasa
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Monyet Tonkean, Primata Paling Damai yang Jadi Harta Karun Sulawesi-Serius Ini Hewan?
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rumah Diding Boneng roboh, Raffi Ahmad langsung utus orang kirim bantuan
• 6 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.