Silakan Disimak Kalimat Kepala BKN soal PPPK Paruh Waktu, Solusi Strategis!

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - BEKASI - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menghadiri acara pelantikan 3.442 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/12).

Hadir juga Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu.

BACA JUGA: Masuk 2026, Selamat Tinggal Status Honorer

Pada kesempatan tersebut, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam penataan non-ASN atau honorer.

Prof Zudan mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi dalam penataan non-ASN.

BACA JUGA: Perpres 115 Hanya Mengatur Staf SPPG Berstatus PPPK

“BKN apresiasi implementasi kebijakan kepegawaian nasional yang konsisten dan akuntabel ini. Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah solusi strategis dalam penataan manajemen ASN secara nasional,” kata Prof Zudan, dikutip dari keterangan Humas BKN.

Lebih lanjut Prof Zudan mengatakan, kebijakan PPPK paruh waktu juga untuk memastikan tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja tanpa kepastian status.

BACA JUGA: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tidak Wajib, Kepala BKPSDM Ungkap Alasannya, Oalah

Dia juga menekankan peran penting PPPK Paruh Waktu dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Para PPPK diharapkan bekerja secara profesional, berintegritas, disiplin, serta berorientasi pada kinerja dan kualitas layanan. Masyarakat akan merasakan langsung kualitas pelayanan yang diberikan,” pesannya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan penataan non-ASN, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kebijakan ini mengedepankan prinsip tertib administrasi, keadilan hukum, dan pendekatan manusiawi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa menghilangkan hak sebagai pegawai negara.

Hal itu diharapkan dapat memberikan kepastian status dan perlindungan kerja serta menjaga kesinambungan pelayanan publik. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eksplorasi 5 Tradisi Tahun Baru Paling Unik di Dunia: Dari Bola Api hingga Ritual Makam
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret Terbaru Petaka Ledakan Bar di Malam Tahun Baru Swiss
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Drama Musikal Tentang Pentingnya Jaga Lingkungan Pukau Pengunjung
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Bersih-bersih, Kejaksaan Agung Bidik Jaksa Nakal
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PMI Siapkan Bantuan Pendidikan dan Rehabilitasi, Total 2.500 Ton Logistik Siap Dikirim
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.