Komisi II DPR: Kepala Daerah Dipilih DPRD Demokratis dan Konstitusional

idntimes.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalnya. Konstitusi menyatakan, kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di sisi lain, kata dia, klausul pilkada juga tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Menurutnya, kata "demokratis" dalam konstitusi dapat ditafsirkan dua hal, yakni direct democracy dan indirect democracy. Gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD bentuk penerjemahan dari indirect democracy, yang memiliki landasan konstitusional kuat.

"Nah, karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqinizamy, Kamis (1/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
China Akan Tingkatkan Investasi Jaringan Listrik Energi Terbarukan
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Amien Rais Sebut Jokowi Bapak Korupsi Indonesia, Tak Bisa Disentuh KPK
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Kalender Jawa Januari 2026 Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Neptu
• 10 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Sesuai Prediksi, Hari Pertama 2026 Jadi Puncak Kunjungan Wisatawan di Kawasan Ancol
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Tiga Permintaan Bupati Aceh Tamiang ke Prabowo
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.