Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalnya. Konstitusi menyatakan, kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di sisi lain, kata dia, klausul pilkada juga tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Menurutnya, kata "demokratis" dalam konstitusi dapat ditafsirkan dua hal, yakni direct democracy dan indirect democracy. Gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD bentuk penerjemahan dari indirect democracy, yang memiliki landasan konstitusional kuat.
"Nah, karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqinizamy, Kamis (1/1/2026).



