PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) kembali mencairkan fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada 31 Desember 2025. Kali ini, nilai pencairan yang direalisasikan mencapai Rp100 miliar, sebagaimana disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi.
Sekretaris Perusahaan PJAA, Agung Praptono, menegaskan bahwa pencairan fasilitas kredit tersebut tidak membawa dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Sambut Musim Liburan Nataru, Danamon Gaungkan Kampanye #JanganKasihCelah Cegah Penipuan Transaksi
Pencairan terbaru ini menambah total dana yang telah ditarik Jaya Ancol dari fasilitas kredit Bank Danamon. Sebelumnya, pada 23 September 2025, perseroan juga telah merealisasikan pencairan sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, total pencairan yang telah dilakukan kini mencapai Rp200 miliar.
Sebagai informasi, pada 18 September 2025, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas Kredit dengan Bank Danamon mencakup fasilitas Kredit Aksep Bergaransi (KAB) sebesar Rp200 miliar.
Selain itu, kedua pihak juga menandatangani perjanjian fasilitas Sight/Usance L/C senilai Rp20 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pendanaan perusahaan dalam menjaga fleksibilitas keuangan serta mendukung kebutuhan operasional ke depan.





