Banjir yang kembali melanda berbagai wilayah di Sumatera tidak sekadar dipahami sebagai peristiwa alam yang berdiri sendiri. Intensitas, frekuensi, dan dampaknya terhadap infrastruktur ekonomi menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola ruang dan hutan. Bagi publik, banjir adalah krisis lingkungan dan kemanusiaan. Namun bagi investor global, banjir merupakan sinyal risiko yang nyata, terukur, dan relevan bagi penilaian keberlanjutan investasi jangka panjang.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mempromosikan sektor kehutanan sebagai bagian penting dari agenda transisi hijau. Sertifikasi karbon kehutanan menjadi instrumen utama untuk membangun kepercayaan pasar internasional. Melalui sertifikasi, negara dan pelaku usaha menyampaikan pesan bahwa hutan dikelola secara berkelanjutan, risiko ekologis terkendali, dan aspek sosial telah diperhitungkan. Kredit karbon yang dihasilkan kemudian diposisikan sebagai aset hijau yang layak diperdagangkan di pasar global.
Ironi muncul ketika klaim keberlanjutan tersebut berhadapan dengan realitas banjir berskala luas. Wilayah yang terdampak tidak jarang berada dalam kawasan yang secara kebijakan masuk dalam rezim pengelolaan hutan dan proyek berbasis lingkungan. Dari sudut pandang investor, pertanyaannya bukanlah tudingan politis, melainkan evaluasi rasional terhadap kualitas tata kelola. Jika sertifikasi karbon benar-benar mencerminkan integritas ekologis, mengapa kegagalan lingkungan tetap terjadi secara sistemik.
Investor global memandang sertifikasi bukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai sinyal kepercayaan. Sertifikasi berfungsi untuk menurunkan ketidakpastian dan memitigasi risiko nonfinansial, termasuk risiko lingkungan dan sosial. Ketika banjir dan degradasi ekologis terus terjadi, sertifikasi tidak serta-merta kehilangan status hukumnya, tetapi mulai kehilangan kredibilitas ekonominya. Pasar membaca adanya ketidaksesuaian antara label hijau dan kondisi lapangan.
Dalam logika investasi hijau, risiko ekologis tidak berdiri sendiri. Risiko tersebut berkelindan dengan risiko reputasi, risiko regulasi, dan risiko nilai aset. Bencana lingkungan yang terekspos secara luas akan memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan negara, kualitas verifikasi, dan konsistensi kebijakan. Akibatnya, investor cenderung menyesuaikan penilaian risiko, meningkatkan kehati-hatian, atau menunda komitmen jangka panjang. Proses ini sering berlangsung perlahan, tetapi dampaknya signifikan terhadap daya tarik suatu yurisdiksi investasi.
Persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan. Indonesia memiliki kerangka kebijakan lingkungan dan kehutanan yang relatif lengkap, termasuk regulasi perdagangan karbon. Tantangannya terletak pada kualitas implementasi dan integritas sertifikasi. Ketika sertifikasi dapat diberikan tanpa korelasi yang jelas dengan perbaikan kondisi ekologis, pasar mulai meragukan fungsi sertifikasi sebagai alat mitigasi risiko. Dalam situasi ini, kekhawatiran terhadap praktik greenwashing tidak lagi bersifat normatif, tetapi menjadi pertimbangan ekonomi yang konkret.
Dimensi sosial memperdalam persoalan tersebut, terutama terkait masyarakat hukum adat. Dalam banyak kasus, proyek kehutanan dan karbon berada di wilayah yang secara historis merupakan ruang hidup masyarakat adat. Bagi investor global yang semakin memperhatikan isu hak asasi manusia dan keberlanjutan sosial, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan indikator stabilitas jangka panjang. Ketika hak-hak tersebut diabaikan atau diperlakukan secara formalistik, risiko konflik sosial dan delegitimasi proyek meningkat.
Banjir yang terjadi di wilayah adat memperlihatkan lapisan risiko tambahan. Kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada mata pencaharian dan struktur sosial komunitas lokal. Jika sertifikasi karbon tidak mampu menjamin perlindungan ekologis dan keadilan sosial secara bersamaan, klaim keberlanjutan menjadi rapuh. Dari perspektif investor, konflik tenurial dan resistensi komunitas merupakan risiko laten yang dapat mengganggu operasional proyek dan merusak reputasi di tingkat internasional.
Dalam konteks ini, banjir Sumatra dapat dibaca sebagai alarm dini bagi investasi hijau Indonesia. Alarm ini bukan peringatan untuk menolak pasar karbon, melainkan sinyal bahwa kualitas sertifikasi karbon perlu dievaluasi secara serius. Pasar global tidak menuntut kondisi tanpa risiko, tetapi menuntut transparansi dan konsistensi antara klaim dan realitas. Ketika kesenjangan tersebut terlalu lebar, kepercayaan akan terkikis secara bertahap.
Indonesia memiliki peluang besar dalam ekonomi hijau global, terutama melalui sektor kehutanan. Namun peluang tersebut hanya akan berkelanjutan jika sertifikasi karbon berfungsi sebagai instrumen korektif, bukan sekadar legitimasi ekonomi. Sertifikasi seharusnya mendorong perbaikan nyata dalam pengelolaan hutan, pengurangan risiko ekologis, dan pengakuan hak masyarakat adat. Tanpa itu, banjir dan krisis lingkungan akan terus menjadi kontra narasi yang merusak kredibilitas investasi hijau.
Bagi investor dunia, pesan yang muncul dari Sumatra cukup jelas. Risiko investasi hijau tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan insentif, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa janji keberlanjutan tercermin dalam kondisi lapangan. Jika kualitas sertifikasi karbon tidak diperkuat, alarm dini ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam. Pada titik itu, biaya pemulihan reputasi akan jauh lebih mahal daripada biaya perbaikan tata kelola sejak awal.


