Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 untuk tahap kedua yang dimulai dari tanggal 2 Januari sampai 9 Januari 2026.
"Pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, tahap kedua ini diperuntukan untuk lima kategori, diantaranya:
- Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan
- Pendamping jemaah haji lanjut usia
- Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya
- Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga
- Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Selain itu, Nurchalis mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
"Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan," ungkap dia.


