GenPI.co - Viral di media sosial aksi premanisme yang dilakukan sejumlah oknum terhadap pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
Mereka diketahui kerap memalak atau meminta uang secara paksa para pedagang kukusan dengan dalih uang jasa.
Bahkan 1 di antara oknum yang memeras tersebut membawa senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata Budi, dikutip Jumat (2/1).
Budi menjelaskan petugas bergerak cepat menangkap kedua tersangka, yakni SA (36) dan SH (52).
Mereka berhasil ditangkap di lokasi berbeda, SA diciduk di Mustika Jaya, Bekasi, sementara SR di Jembatan BKT Cipinang Indah pada Rabu (31/12).
"Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau sangkur dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," beber dia.
Budi menerangkan kedua pria ini memiliki peran berbeda dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim).
"Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka," terang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai uang jasa.
"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," jelas Alfian.(ant)
Simak video berikut ini:





