Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim merespons mulai berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru sejak hari ini.
Menurut dia, Kompolnas merujuk pada tugas pokok dan fungsinya akan mengawasi Polri dalam melaksanakan landasan dari payung hukum tersebut.
Advertisement
"Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru," kata Yusuf melalui keterangan diterima, Jumat (2/1/2026).
Menurut Yusuf, untuk berlakunya KUHAP, hal itu memerlukan aturan pelaksana dahulu yang nantinya berbentuk Perpres atau Peraturan Pemerintah.
"KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dlm bentuk PP dan Perpres," jelas dia.
Yusuf memastikan, Kompolnas akan mengawasi semua beleid yang menjadi kekhawatiran publik. Salah satu yang dicatat Yusuf, adalah delik unjuk rasa (unras) tanpa pemberitahuan.
"Kompolnas akan pantau dan awasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan," kata dia.




