KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Kompolnas Klaim Akan Awasi Pasal yang Dikhawatirkan Publik

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim merespons mulai berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru sejak hari ini.

Menurut dia, Kompolnas merujuk pada tugas pokok dan fungsinya akan mengawasi Polri dalam melaksanakan landasan dari payung hukum tersebut. 

Advertisement

BACA JUGA: Trimedya Panjaitan Solidkan Serikat Pengacara Indonesia, Ungkap Pentingnya KUHAP Baru bagi Advokat

"Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru," kata Yusuf melalui keterangan diterima, Jumat (2/1/2026). 

Menurut Yusuf, untuk berlakunya KUHAP, hal itu memerlukan aturan pelaksana dahulu yang nantinya berbentuk Perpres atau Peraturan Pemerintah.

"KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dlm bentuk PP dan Perpres," jelas dia.

Yusuf memastikan, Kompolnas akan mengawasi semua beleid yang menjadi kekhawatiran publik. Salah satu yang dicatat Yusuf, adalah delik unjuk rasa (unras) tanpa pemberitahuan.

"Kompolnas akan pantau dan awasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan," kata dia.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Beberkan Realisasi APBN 2025: Defisit Melebar, Penerimaan Pajak Shortfall
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
OpenAI Siapkan Perangkat Keras AI Pertama yang Dirancang Jony Ive, Target Meluncur 2026–2027
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Ciri-Ciri Fuel Pump Motor Injeksi Rusak
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Tersenyum Saat Terima SK, Menangis Melihat Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Warga Aceh Tamiang Apresiasi Pembangunan Huntara Berkualitas
• 35 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.