Pemerintah menegaskan keterbatasan anggaran bukan alasan lambatnya penanganan bencana. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya sudah menyiapkan dananya dan saat ini yang dibutuhkan adalah kecepatan pengajuan.
Ia mengimbau kepada Badan Nasional Penanganan Bencana dan pihak terkait untuk tidak menunda pengajuan anggaran. “Kalau perlu dana, cepat-cepat ajukan. Kami dananya sudah siap,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1).
Bendahara Negara itu mengungkapkan dalam situasi darurat, pemerintah tidak ingin memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak. “Masyarakat yang terkena dampak bencana tidak bisa menunggu terlalu lama. Kalau perlu alat ya beli alat, kalau perlu jembatan beli jembatan, kalau perlu rumah hunian tetap atau hunian sementara, dibangun cepat-cepat,” ujar Purbaya.
Peta kebutuhan di daerah terdampak pada dasarnya sudah jelas. Pemerintah pusat mengetahui wilayah mana yang terdampak, tingkat kerusakannya, serta jenis bantuan yang dibutuhkan.
Anggaran Rehabilitasi Daerah Terdampak BencanaKementerian Keuangan sebelumnya sudah mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana selain dari dana kemasyarakatan presiden. Dana ini bersumber dari Dana Tanggap Darurat atau Dana Siap pakai (DSP) yang disiapkan oleh BNPB.
“Jadi BNPB selalu memiliki stok cadangan belanja untuk yang sifatnya bencana-bencana alam,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12).
Untuk DSP 2025 yang dialokasikan untuk tiga provinsi terdampak, Kemenkeu menambahkannya sebanyak Rp 1,6 triliun. Begitu juga dengan Dana Cadangan Bencana yang masih tersedia Rp 2,97 triliun dari pagu 2025 yaitu Rp 5 triliun yang siap ditambah jika dibutuhkan.
Lalu untuk 2026 terdapat DSP yang siap disiagakan dalam waktu dua pekan ke depan hingga Rp 250 miliar. Begitu juga dengan Dana Cadangan Bencana Rp 5 triliun yang dapat digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.



