REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan itu mulai berlaku per Jumat (2/1/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Pun payung hukum itu telah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Polres Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Insiden Ledakan di PT Nucleus
- Polda Metro Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata
- Kapolda Papua Sebut OPM Sepanjang 2025 Bunuh 94 Orang
Per hari ini, kata dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut. "Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.



