Cara Blokir STNK Secara Online 2026

medcom.id
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Menjual kendaraan bekas Sobat Medcom, memang bukan sebuah hal yang sulit. Tapi ketahui juga bahwa saat mobil atau sepeda motor yang dijual tak lagi atas nama Sobat, wajib melakukan blokir STNK.
 
Mengingat ini bisa berdampak buruk untuk ke depannya. Terutama buat Sobat yang tinggal di wilayah yang menerapkan pajak progresif untuk kendaraan. Pajak progresif membuat kendaraan terbaru yang Sobat miliki akan terhitung jika kepemilikan kendaraan sebelumnya masih tercatat atas nama yang sama.
 
Alasan lain adalah menghindari kemuungkinan Sobat terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE. Tilang ini akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik yang tercatat dalam administrasi kendaraan. 

Kemudian juga menghindarkan Sobat dari kemungkinan jadi bantalan perbuatan jahat seseorang. Terutama orang yang membeli kendaraan tersebut dan dijadikan sebagai sarana untuk berbuat jahat seperti penculikan dan lain sebagainya.   Baca Juga:
Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Untuk blokir STNK online, Anda perlu mengakses situs pajak online daerah Anda (contohnya Pajak Online Jakarta atau aplikasi seperti Sambara di Jawa Barat). Lalu registrasi akun dengan NIK KTP, pilih menu blokir kendaraan, unggah dokumen persyaratan (KTP, STNK dan BPKB. 
 
Bahkan surat kuasa jika diwakilkan) secara digital, isi formulir, dan kirimkan permohonan, pastikan dokumen softcopy jelas agar proses cepat. 
 
Langkah Umum Blokir STNK Online
-Kunjungi Situs/Aplikasi: Buka situs resmi Samsat/Pajak Online daerah Anda (misalnya, pajakonline.jakarta.go.id untuk Jakarta) atau aplikasi terkait (seperti Sambara untuk Jawa Barat).
 
-Registrasi & Login: Lakukan registrasi akun menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan, lalu login.
 
-Pilih Layanan: Cari dan pilih menu layanan untuk "Blokir Kendaraan" atau "Lapor Jual Kendaraan".
 
-Pilih Nomor Kendaraan: Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar kepemilikan Anda.
 
-Unggah Dokumen: Unggah softcopy dokumen persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB (jika ada), surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), dan surat keterangan jual beli.
 
-Isi Formulir & Kirim: Isi formulir permohonan dengan data lengkap, periksa kembali, lalu klik "Kirim".
 
-Tunggu Proses: Status permohonan akan dikirimkan melalui email atau bisa dicek di aplikasi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ternyata Hubungan Suami Istri Dianjurkan di Jumat Pagi, Apa Alasannya?
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Direktur Bank Jatim Borong 461.500 Saham BJTM, Rogoh Kocek Segini
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
72 Ribu Orang Liburan ke Monas Saat Libur Tahun Baru 2026
• 20 jam laludetik.com
thumb
Peringkat BWF Awal 2026: Jonatan Christie Jadi Andalan Tunggal Putra Indonesia
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Menpar Tinjau Bali pada Puncak Nataru, Kunjungan Wisman Meningkat
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.