Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerapkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP per pukul 00.01 WIB.
“Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang saat dihubungi.




