jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih terus mendalami kasus ujaran kebencian dengan tersangka utama Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob.
Resbob sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), dan saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Resbob Melakukan Ujarkan Kebencian di Media Sosial, Duh
Teranyar, kekasih dan teman Resbob menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan ihwal insiden penyampaian ujaran rasisme di media sosial.
"Saya katakan, dia (temannya) kan sudah diperiksa sebagai saksi. Pacarnya, juga sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
BACA JUGA: WFH Dinilai Efektif, ASN Pemprov Jabar Bakal Ngantor di Rumah Mulai Tahun Ini
Meski sudah diperiksa, Hendra tak merinci ihwal status teman dan kekasih Resbob. Menurutnya, penyidik masih bekerja mendalami peran keduanya.
"Tapi kemarin dari hasil gelar (perkara), belum begitu masuk pasal. Jadi masih (tersangka) utamanya Resbob dulu," ujar Hendra.
BACA JUGA: Usung Konsep Berbeda Tanpa Kembang Api, GWK Cultural Park Sukses Meriahkan Pergantian Tahun
Sebelumnya, Youtuber Adimas Firdaus atau Resbob ditetapkan sebagai tersangka seusai menyampaikan ujaran kebencian dengan narasi rasisme.
Dia ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat ke Surabaya dan lainnya.
Pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 34 juncto pasal 50 undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang Informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461107/original/060237200_1767338972-Tanda_Ragunan.jpeg)


