FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai mudahkan kriminalisasi terhap pengkritik pemerintah. Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Regulasi itu berlaku mulai hari ini, Jumat 2 Januari 2026. Menurut Usman, pengkritik, teurtama terhadap presiden, wakil, serta instansi pemerintah, mudah dikriminalisasi dengan aturan tersebut.
“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid kepada jurnalis saat jumpa pers, Kamis (1/1/2026).
Selain KUHP, Usman juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian. Sepertikewenangan melakukan penahanan dan penyitaan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.
“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” ucapnya.
Dia memberi gambaran, kondisi para aktivis dan demonstran yang ditahan aparat kepolisian dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Padahal, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan para aktivis serta peserta aksi tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum. Amnesty menilai penerapannya kerap tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ujar Usman.
Lebih lanjut, aktivis HAM ini menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi memperburuk situasi demokrasi.
Pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan kembali digunakan sebagai alat kontrol kekuasaan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456271/original/085715500_1766828492-Persik_vs_Persis.jpg)

