FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengerahkan Tim Tangkap Buron (Tabur) untuk memburu Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Langkah tersebut diambil lantaran Silfester hingga kini belum juga dieksekusi meski telah berstatus terpidana dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Putusan perkara itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Tabur akan membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor perkara untuk melacak keberadaan Silfester.
“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, kemarin.
Kata Anang, koordinasi antara Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan terus dilakukan untuk memantau pergerakan Silfester. Upaya pencarian masih berjalan hingga saat ini.
“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Silfester sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Ia dinyatakan bersalah atas pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum terlaksana.
Terkait rencana eksekusi, Silfester sebelumnya mengaku siap menjalani putusan pengadilan.
Meski begitu, ia menyatakan belum pernah menerima surat resmi dari kejaksaan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Di sisi lain, Silfester juga mengklaim bahwa persoalannya dengan Jusuf Kalla secara pribadi telah selesai.
Ia bahkan sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, permohonan PK itu akhirnya gugur lantaran Silfester dua kali tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan.
(Muhsin/fajar)




