Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dokter Samira alias Doktif, jadi tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee. Informasi ini diungkap oleh Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Doktif jadi tersangka sejak pertengahan Desember 2025.
"Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025," kata Dwi, kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
"Perkaranya terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE," jelas Dwi.
Kasus ini berawal dari sejumlah konten yang diunggah Doktif lewat akun TikTok miliknya. Doktif disebut mengeklaim bahwa Richard Lee tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) di salah satu klinik yang beroperasi di Palembang.
“Klaim itu kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor," ungkap Dwi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari puluhan saksi untuk memperkuat pembuktian.
"Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa," tutup Dwi.





