JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Lexus berpelat dinas RI 25 menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak.
Video yang merekam kejadian itu diunggah oleh akun Instagram @62dailydose, Selasa (30/12/2025).
“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Kronologi Pelaku Tabrak Lari Maut di Tambora Tertemper Kereta saat Kabur
Video tersebut menunjukkan mobil putih itu dalam posisi menyerong di depan mobil perekam yang sedang mengantre di pintu gerbang tol.
“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” kata perekam yang terdengar dari video.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=RI 25, mobil Pelat RI 25, pelat mobil RI 25&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xNjAxMDg3MS9tb2JpbC1kaW5hcy1wZWxhdC1yaS0yNS1kaWR1Z2Etc2Vyb2JvdC1hbnRyZWFuLWRpLXBpbnR1LXRvbC1jaWxhbmRhaw==&q=Mobil Dinas Pelat RI 25 Diduga Serobot Antrean di Pintu Tol Cilandak§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kasat PJR Polda Metro JayaKompol Dhanar Dono membenarkan bahwa nomor tanda kendaraan RI 25 sedianya digunakan oleh pejabat negara.
Namun, polisi masih memastikan apakah mobil itu benar digunakan oleh pejabat atau tidak.
“TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaaran tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2026).
Ia menjelaskan, gerbang tol tersebut memang tidak menyediakan tempat pembayaran.
Namun, ia tetap tidak membenarkan tindakan menyerobot antrean tersebut, terlebih jalur yang tersedia hanya bisa memuat satu mobil dalam satu waktu.
“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” jelas dia.
Tindak lanjut dengan jalur hukum untuk pelanggaran di tol saat ini difokuskan pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun 5 Mobil di Lampu Merah Serpong
Di samping kedua jenis pelanggaran itu, tindak lanjut dilakukan dengan imbauan atau teguran saja.
“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan himbauan saja,” kata dia.
Kompas.com berupaya mengonfirmasi kepemilikan mobil ini kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Humas Kementerian Kebudayaan Septian Tito.
Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan keduanya terkait peristiwa ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


