KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD harus disertai dengan regulasi yang jelas serta sistem pengawasan yang efektif.
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (2/1).
Menurut Budi, regulasi yang dimaksud harus menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan serta pengawasan ketat dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik dan sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi.
"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," tuturnya.
Budi menambahkan, komitmen KPK dalam mendorong pencegahan korupsi juga tercermin melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
"Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi.
"Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi," ujar Budi.
Namun demikian, KPK menekankan bahwa prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap desain sistem politik yang dibahas. (Ant/P-4)





