Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Poin Penting KUHAP Baru dan Harapan DPR RI

matamata.com
2 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara resmi sebagai panduan utama penegakan hukum di tanah air.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru ini merupakan panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.

"Ini sebuah arah baru hukum kita yang diharapkan bisa menjawab problematika dan persoalan hukum di negara ini," ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Rudianto, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) bertindak sebagai hukum materiil, sementara KUHAP baru menjadi hukum formil yang menuntun tata cara penegakan hukum.

Ia menekankan adanya perubahan paradigma besar: dari watak retributif atau pembalasan warisan kolonial, menjadi watak restoratif atau pemulihan.

"Semangat KUHAP baru ini adalah kesetaraan antara negara dan warga negara. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga ditingkatkan," jelasnya.

Rudianto berharap aparat penegak hukum segera mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan baru ini secara konsisten agar tidak ada lagi polemik hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Senada dengan DPR, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai akhir dari era hukum pidana kolonial yang telah digunakan Indonesia selama lebih dari satu abad.

"Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.

Pemerintah optimistis, dengan berlakunya kedua undang-undang ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan lebih transparan dan lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Antara)

Baca Juga
  • Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Selidiki Pengemudi Lawan Arus yang Terserempet Kereta Usai Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jakut
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Kuatkan Industri Maritim Nasional, PIS dan PAL Sepakati Kerja Sama Pembangunan dan Perawatan Kapal
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Masa Lalu Diungkit Orang? Allah Sedang Angkat Derajatmu | KALAM HATI
• 33 menit lalukompas.tv
thumb
Keren! Pertunjukan Drone Hiasi Langit Jakarta saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Roy Suryo: Fufufafa itu Siapa? Orang yang Tidak Punya Ijazah SMA
• 3 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.