OJK Relaksasi Kredit Korban Banjir Sumatra, Potensi Terdampak Hampir Rp400 Triliun

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Desember 2025 telah memulai program restrukturisasi kredit nasabah terdampak banjir Sumatra. Program ini akan berjalan tiga tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjabarkan bahwa data sementara mencatat ada lebih dari 105.000 debitur yang terdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

"Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun," kata Mahendra dalam pembukaan pasar modal di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Melalui program tersebut, OJK akan memberikan relaksasi dan perlakuan khusus bagi kredit pembiayaan terdampak. Hal ini mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha baik usaha mikro kecil menengah maupun usaha besar dan korporasi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Kami optimis jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” katanya.

Mahendra menjelaskan, landasan hukum program tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Beleid tersebut mengatur, OJK dapat memberikan perlakuan khusus untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Untuk sektor perbankan, semua bank dapat menerapkan perlakuan khusus kepada debitur pada daerah terdampak bencana. Bank yang dimaksud adalah baik bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Perlakuan tersebut mencakup kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi, dengan tetap menerapkan manajemen risiko bank sebagaimana aturan OJK mengenai manajemen risiko.

Salah satu ketentuan paling krusial dalam aturan ini adalah mekanisme penyederhanaan penetapan kualitas aset untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain bagi debitur di wilayah terdampak dengan plafon paling banyak Rp10 miliar. 

Berdasarkan Pasal 6, penetapan kualitas untuk BUK, BUS, dan UUS dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. Ketentuan yang sama berlaku bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Plafon Rp10 miliar tersebut berlaku untuk satu debitur atau satu proyek yang sama.

Dalam kondisi normal, penetapan kualitas kredit mengharuskan bank melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai faktor seperti prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan bayar debitur. Namun, melalui perlakuan khusus ini, penilaian dapat dipusatkan pada ketepatan pembayaran, sehingga memberikan fleksibilitas bagi debitur yang usaha atau aktivitas ekonominya terdampak langsung oleh bencana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Artis Hollywood yang Kandas Percintaannya di Tahun 2025
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
VICI Bergerak di Bidang Apa? Simak Hasil Produksi dan Daftar Pemiliknya
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Kabur Usai Tabrak Motor dan Pejalan Kaki, Mobil Ini Terserempet Kereta di Mangga Dua Jakarta
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Misi Kemanusiaan Sebulan Penuh, Personel Damkarmat Kota Medan Bahu-Membahu Bersihkan Aceh Tamiang Pascabanjir
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ramalan Mencekam Nostradamus 2026: Salah Satunya Sudah Terjadi di Swiss?
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.