Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah menjatuhkan putusan sebanyak 13 kali dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar pada 2025. Kasus Truk Sany hingga Google jadi denda terbesar sepanjang tahun lalu.
"Putusan tersebut didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/1/2026).
Dia menjelaskan keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, dengan delapan di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia.
Sanksi tertinggi, sebesar Rp449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu.
Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara (denda Rp12 miliar), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).
KPPU, lanjutnya, juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun.
Baca Juga
- Menata Ulang "Aturan Main": Strategi KPPU Atur Algoritma & Pasar Digital
- KPPU Beri Peringatan Ihwal Merger GoTo-Grab, Ini Rinciannya
- KPPU soal Rencana Merger GoTo & Grab: Jangan Sampai Terjadi Monopoli!
Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital. Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun. Sebesar 75% atau sekitar Rp862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Khusus untuk 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp55.540.565.048.
Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha.
Sepanjang 2025 telah masuk 115 notifikasi merger senilai total Rp1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu.
Di bidang advokasi, KPPU merumuskan dan menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah – misalnya terkait bea masuk anti-dumping benang filament – serta mendorong 60 program kepatuhan perusahaan (25 telah mendapat penetapan KPPU).
KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terdapat empat perkara teregister, yakni dua sektor ritel, satu peternakan ayam, dan satu pelayanan kesehatan. Selain itu terdapat satu penyelidikan dan perkara di sektor ritel.



