Termasuk Jakarta, Ini Daftar 9 Provinsi yang Kapasitas Fiskalnya Turun Kasta

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada sembilan provinsi yang turun kelas dalam hal kategori kapasitas fiskal daerah. Salah satu penurunan drastis adalah Jakarta yang mana kapasitas fiskalnya anjlok dari kategori tinggi ke rendah. 

Data terbaru mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2025, yang berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

Beleid itu mencabut rujukan mengenai peta fiskal daerah tahun lalu yang tercantum pada PMK No.127/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. 

Untuk diketahui, kapasitas fiskal daerah adalah gambar kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sementara itu, kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya. 

Peta kapasitas fiskal daerah, yang mencakup provinsi maupun kabupaten/kota, digunakan untuk pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, maupun pinjaman atau hibah luar negeri. 

Kemudian, peta itu akan menjadi rujukan penentuan besaran dana pendamping oleh pemda; pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank penugasan dari pusat; pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja K/L dalam rangka sinergi pendanaan; dan penggunaan lain sesuai UU. 

"Penghitungan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kewenangannya pendapatan daerah dengan yang memperhatikan sudah ditentukan penggunaannya, perkiraan kas yang tersedia, dan keandalan serta ketersediaan data," dikutip dari pasal 3 ayat (3) PMK No.97/2025, Jumat (2/1/2026).

Pada PMK terbaru, terlihat sembilan provinsi yang mengalami penurunan kapasitas fiskal daerah pada PMK No.97/2025 dari aturan sebelumnya yakni PMK No.127/2024.

Provinsi Turun Kelas

1. Riau dari Sedang ke Rendah;

2. Jakarta dari Tinggi ke Rendah;

3. Kalimantan Tengah dari Sangat Tinggi ke Rendah; 

4. Kalimantan Selatan dari Tinggi ke Rendah;

5. Kalimantan Timur dari Sedang ke Rendah;

6. Kalimantan Utara dari Tinggi ke Rendah;

7. Papua dari Sedang ke Sangat Rendah;

8. Papua Selatan dari Sedang ke Sangat Rendah; dan

9. Papua Pegunungan dari Sedang ke Rendah. B

Beberapa provinsi yang naik kelas seperti:

1. Aceh dari Sangat Rendah ke Sedang;

2. Jawa Barat dari Sedang ke Tinggi;

3. Jawa Timur dari Sedang ke Tinggi; 

4. Sulawesi Selatan dari Rendah ke Sedang;

5. Sulawesi Tenggara dari Sangat Rendah ke Rendah;

6. Bali dari Rendah ke Sedang;

7. Papua Tengah dari Sedang ke Sangat Tinggi; dan

8. Papua Barat Daya dari Sedang ke Sangat Tinggi. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aceh Tamiang Kembali Diterjang Banjir Akibat Tanggul Sungai Jebol
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nasabah Wajib Tahu! Ini Daftar Biaya Admin BRI
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
BisKita Bogor Berhenti Beroperasi, DPRD: Perencanaan dan Manajemen Belum Profesional
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Tarif Tol Bandara Soetta Bakal Naik Mulai 5 Januari 2026, Catat Besarannya
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Lindungi Pasar Lokal, China Berlakukan Tarif Daging Sapi 55%
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.