Pemko Makassar Bidik PAD Rp2,38 Triliun pada 2026

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 bisa menyentuh Rp2,38 triliun. Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp200 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah mengatakan kenaikan target PAD tahun ini, salah satunya bertujuan untuk mengantisipasi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. 

"Target kita meningkat cukup signifikan, sehingga semua jenis pajak harus kita maksimalkan untuk menutupi kekurangan dana transfer," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Andi Asminullah optimis pihaknya bisa merealisasikan target tersebut 100%. Beberapa strategi akan dicanangkan, mulai dari optimalisasi pajak reklame, penyusunan kebijakan pemutihan pajak, hingga mendorong digitalisasi pembayaran.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pajak reklame akan menjadi salah satu fokus utama karena adanya penerapan kebijakan moratorium dalam beberapa tahun terakhir, seiring akan dimulainya penataan kembali pada tahun ini secara bertahap.

Bapenda pun sudah menganggarkan penataan tersebut dengan tetap bekerja sama dengan semua unsur terkait.

Baca Juga

  • Rekor Baru, PAD Makassar 2025 Capai Rp1,97 Triliun

Meskipun kewenangan perizinan reklame saat ini berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Andi Asminullah mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi guna memastikan penataan berjalan optimal dan mampu meningkatkan PAD.

"Reklame ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut wajah kota. Oleh karena itu penataan menjadi prioritas agar pendapatan optimal dan estetika kota tetap terjaga," terangnya.

Selanjutnya kebijakan pemutihan pajak juga berencana akan dicanangkan kembali seperti tahun sebelumnya.

Menurut Andi Asminullah, salah satu kendala utama yang dihadapi wajib pajak adalah besarnya akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun. Hal ini dianggap menghambat mereka untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Oleh sebab itu pemutihan atau penghapusan denda pajak kemungkinan akan dilakukan pada momen-momen tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak akan diberikan relaksasi dengan cara menghapus denda, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya.

"Banyak wajib pajak sebenarnya ingin membayar pokok pajaknya, tetapi karena dendanya sudah menumpuk bertahun-tahun, akhirnya mereka tidak mampu melunasi. Padahal, pokok pajak itu adalah kewajiban utama yang harus dibayar," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah kota juga akan terus mendorong penguatan sistem digitalisasi pembayaran pajak. Langkah tersebut guna memberikan kemudahan masyarakat melakukan pembayaran agar panjangnya antrean tidak lagi menjadi soal.

"Digitalisasi ini membuat masyarakat jadi mudah melakukan pembayaran, tidak mesti ke kantor lagi. Jadi kemudahan ini diharapkan memberi impak pada realisasi pengumpulan PAD," ucap Andi Asminullah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diding Boneng Dapat Bantuan Rp50 Juta dari Raffi Ahmad
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Azan Kembali Bergema di Aceh, PLN Pulihkan 15 Masjid Pascabencana
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Tunggul Hitam Padang Banjir 1 Meter, Ratusan Warga Dievakuasi
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Finn Wolfhard Buka-bukaan Soal Proyek Pribadi Usai Stranger Things Berakhir
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Berkebun Rosela: Menambah Estetika Sekaligus Sumber Minuman Herbal Berkhasiat
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.