Jaksa di Madiun Disebut Ditangkap karena Peras Kepala Desa, Kejati Jatim Ungkap Faktanya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar menegaskan tidak ada penangkapan jaksa di Kejaksaan Negeri Madiun terkait isu dugaan pemerasan terhadap kepala desa, melainkan hanya pemanggilan untuk klarifikasi.

"Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan," kata Saiful di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat.

Baca Juga :
KUHP dan KUHAP Baru Jalan Hari Ini, Polri Ungkap Kesiapannya
Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini, Begini Katanya

Ia menjelaskan beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah media daring mengenai adanya penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim memicu kegaduhan publik.

Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi tidak terus berkembang secara keliru.

Saiful menuturkan klarifikasi dilakukan setelah Kejati Jatim menerima informasi pada 30–31 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan aparat penegak hukum kepada kepala desa di Kabupaten Madiun.

Menurutnya, proses klarifikasi yang dilakukan bukan pemeriksaan pidana. Dari hasil penelusuran tim, tidak ditemukan bukti adanya pemerasan, pemotongan dana, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa.

Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.

Dari proses itu diketahui adanya inisiatif sebagian kepala desa yang sempat berencana memberikan bantuan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.

"Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan pemerasan atau permintaan uang tidak benar. Yang ada hanya inisiatif dari beberapa kepala desa yang menyebut omah lor dan omah kidul yang dimaknai kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Rencana pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi itu, lanjutnya, bukan berasal dari permintaan pihak kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak disetujui semua kepala desa.

Saiful menambahkan jaksa yang sempat dimintai keterangan juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak desa, camat, maupun Dinas PMD terkait isu tersebut. Karena itu, tuduhan yang beredar dinilai tidak valid.

"Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan kami terkait rencana pemberian uang itu," ujarnya.

Baca Juga :
Bocah Laki-laki Usia 6 Tahun Asal Cianjur Ditinggal Ayahnya di Pasar Kebayoran Lama
Waktu Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka hingga 9 Januari 2026, Ini Kriteria Jemaahnya
Zohran Mamdani Resmi Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York, Disumpah Pakai Alquran

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lindungi Pasar Lokal, China Berlakukan Tarif Daging Sapi 55%
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Efektifkah Cegah Kejahatan?
• 10 jam laludisway.id
thumb
Mahasiswi Tewas Dijambret di Kemayoran, Polisi Masih Buru Pelaku
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pesona musim dingin: Gaya seru 6 seleb Tanah Air liburan akhir tahun 2025 ke Negeri Ginseng
• 9 jam lalubrilio.net
thumb
Anak Ditinggal Ayah di Pasar Kebayoran Lama, Dinsos Jaksel Serahkan ke Panti Sosial untuk Penanganan Lanjutan
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.