Bareskrim Blokir 112 Rekening Bank dari Jaringan Judi Online Internasional

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus judi online jaringan internasional. Dalam kasus itu, ada puluhan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Modus TPPO ke Kamboja, Ada Pasutri Jadi Korban

"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional ditangkap pada Agustus hingga Desember 2025," ujar dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Jumat (2/1).

Wira Satya mengatakan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Tersangka Perkara Ijazah Palsu

"20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan," jelas Wira Satya.

Dia menjelaskan dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Wir Satya menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

BACA JUGA: Bareskrim Dalami Peran PT TBS Terkait Banjir Sumut, Terapkan Pidana Lingkungan dan TPPU

Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET. Dia menegaskan sekali lagi, meski para tersangka sudah ditangkap, namun pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Bareskrim


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Live di ANTV: Atalanta vs AS Roma, Gian Piero Gasperini Pulang ke Rumah Mantan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Warga di Aceh Tengah bertahan di pengungsian menunggu hunian baru
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Era Baru Hukum Pidana Dimulai
• 9 jam lalueranasional.com
thumb
Studi: Belajar Hanya Mengandalkan AI Kurang Efektif Dibanding Mencatat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Awal 2026, Pengunjung Ragunan Tembus 113 Ribu
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.