JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi peningkatan nilai restitusi yang dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2025.
Komisioner LPSK Mahyudin mengatakan, ganti kerugian atau restitusi pada 2024 sebesar Rp473,80 miliar untuk 2.143 korban.
"Menjadi Rp585,04 miliar untuk 4.185 korban pada 2025," kata Mahyudin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Restitusi adalah penggantian kerugian untuk korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Dia menjelaskan, kenaikan nilai restitusi yang dikeluarkan LPSK terlihat pada kasus yang paling besar nilai restitusinya pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: LPSK Sebut Jakarta Jadi Wilayah dengan Pemohon Perlindungan Terbanyak 2025
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=LPSK, restitusi, TPPU, korban&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xOTQ0NDMwMS9scHNrLWNhdGF0LW5pbGFpLXJlc3RpdHVzaS1uYWlrLWphZGktcnA1ODUtbWlsaWFyLXBhZGEtMjAyNS1wYWxpbmctYmFueWFr&q=LPSK Catat Nilai Restitusi Naik Jadi Rp585 Miliar pada 2025, Paling Banyak Kasus Pencucian Uang§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Nilai restitusi TPPU naik dari Rp427,33 miliar dengan 1.356 korban, menjadi Rp537,84 miliar dengan 3.093 korban.
Lonjakan juga terlihat dari pidana kekerasan seksual terhadap anak, yakni dari Rp14,07 miliar menjadi Rp25,64 miliar.
Peningkatan ini juga selaras dengan jumlah korban yang tahun 2024 di angka 352 melonjak pada tahun berikutnya menjadi 605 korban.
Walakin, Mahyudin menyebut realisasi pembayaran pelaku atas restitusi masih terbatas.
Baca juga: LPSK: Sepanjang 2025, Pemohon Perlindungan Didominasi Korban Kejahatan
Restitusi yang dibayarkan pelaku meningkat dari Rp1,03 miliar pada 2024 menjadi Rp3,31 miliar pada 2025.
"Kesenjangan ini dipengaruhi keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, kendala eksekusi, serta kompleksitas kebutuhan pemulihan dalam penilaian kerugian korban," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


