Ketua Komisi II DPR Klaim Pilkada Lewat DPRD Konstitusional

mediaindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita

KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut usulan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tidak mewajibkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara "demokratis". Frasa tersebut dinilai memberikan ruang bagi dua opsi mekanisme.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Jumat (2/1).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menggarisbawahi bahwa Pilkada sejatinya tidak termasuk dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal tersebut, pemilu hanya mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena Pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalitasnya,” katanya.

Meski mendukung mekanisme melalui DPRD, Rifqinizamy secara tegas menolak wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Sebagai jalan tengah, ia menawarkan "Formula Hibrida". Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD untuk menjalani uji kelayakan (fit and proper test), sebelum akhirnya dipilih satu nama oleh anggota dewan.

“Formula ini merupakan konsekuensi sistem presidensial kita, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.

Terkait teknis regulasi, Rifqi mengungkapkan bahwa Prolegnas 2026 mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia membuka peluang adanya penataan yang lebih komprehensif melalui kodifikasi hukum.

“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi UU Pilkada dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan. Komisi II siap membahas berbagai usulan mekanisme yang berkembang untuk menata sistem pemilihan di Indonesia secara lebih menyeluruh,” pungkasnya. (Faj/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Orang Sekeluarga Tewas dalam Kontrakan di Tanjung Priok, Polisi: Kulit Korban Melepuh
• 4 jam laludisway.id
thumb
BMKG: Indonesia Mengalami 43.439 Gempa Selama 2025
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Batangan 24 Karat di Butik LM Antam Hari Ini, 2 Januari 2026 Naik Tajam
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Sibolga Banjir Lagi Imbas Sungai Aek Doras Meluap
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kabur Lawan Arus Usai Tabrak 3 Motor dan Pejalan Kaki, Mazda CX-5 Akhirnya Diserempet Kereta
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.