JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam operasi penegakan hukum ini, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi (LP) sejak Agustus hingga Desember 2025.
Aparat melancarkan operasi besar-besaran secara serentak di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Polri Nyatakan Terapkan KUHAP dan KUHP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB Tadi
“Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Peran para pelaku meliputi pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang melakukan pencucian uang hasil kejahatan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Bareskrim Polri, Penegakan Hukum, judi online internasional, omzet ratusan miliar&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xOTU5MDE1MS9iYXJlc2tyaW0tYm9uZ2thci1qYXJpbmdhbi1qdWRvbC1pbnRlcm5hc2lvbmFsLXRhbmdrYXAtcGVuZ2Vsb2xhLXNpdHVz&q=Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Tangkap Pengelola Situs hingga Penyewa Rekening§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Situs judol yang diungkap meliputi T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
Baca juga: Habiburokhman Terharu KUHP dan KUHAP Baru Sudah Berlaku: Perjuangan Panjang Ganti Warisan Belanda dan Orba
“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judol ini memperoleh omzet hingga ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


