Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah agenda strategis pada 2026 untuk memperdalam pasar modal Indonesia, menyusul kinerja pasar saham yang tumbuh solid sepanjang 2025 namun masih menyisakan persoalan struktural. Agenda tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas emiten, perluasan basis investor institusi, serta penguatan perlindungan investor ritel.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kinerja pasar modal Indonesia pada 2025 mencatatkan capaian positif, tercermin dari penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,13 persen secara tahunan hingga menutup perdagangan di level 8.646,94.
“Penguatan ini patut diapresiasi, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan kualitas dan kedalaman pasar saham nasional,” ujar Mahendra dalam pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Generasi Muda Mendominasi, Investor Pasar Modal Tembus 20,32 Juta di Akhir 2025
Mahendra menjelaskan, kualitas penguatan pasar masih terbatas jika dilihat dari kinerja saham unggulan. Indeks LQ45 hanya tumbuh 2,41 persen sepanjang 2025, menunjukkan bahwa kenaikan IHSG belum merata dan masih terkonsentrasi pada saham-saham tertentu.
Dari sisi makro, kontribusi pasar saham terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia meningkat signifikan dari 56 persen pada akhir 2024 menjadi 72 persen pada akhir 2025. Meski melonjak tajam, rasio tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan.
“Sungguh kenaikan luar biasa. Namun, angka itu masih di bawah negara-negara kawasan seperti India 140 persen, Thailand 101 persen, dan Malaysia 97 persen dari PDB masing-masing. Artinya, potensi pengembangan masih lebih besar lagi,” ujar Mahendra.
OJK juga menyoroti perubahan struktur pelaku pasar. Sepanjang 2025, porsi transaksi investor ritel meningkat dari 38 persen menjadi 50 persen. Menurut Mahendra, dominasi ritel yang relatif tinggi dibandingkan investor institusional menghadirkan tantangan baru, terutama terkait perlindungan investor.
“Meningkatkan urgensi penguatan aspek perlindungan, termasuk melindungi investor dari praktik kemungkinan ‘goreng menggoreng’ saham, transaksi tidak wajar, serta kemungkinan bentuk manipulasi lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Pasar Modal Cetak Rekor, Penghimpunan Dana Capai Rp268 Triliun
Merespons kondisi tersebut, OJK menyiapkan sejumlah langkah strategis pada 2026. Fokus pertama diarahkan pada peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari entry requirement, peningkatan free float termasuk continuous free float, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), hingga penerapan exit policy yang lebih jelas. Transparansi UBO dinilai krusial untuk meminimalkan transaksi tidak wajar sekaligus meningkatkan likuiditas riil.
Agenda berikutnya menyasar perluasan basis investor, terutama dengan mendorong peran investor institusi seperti reksa dana, asuransi, dan dana pensiun. Di saat yang sama, OJK menekankan penguatan perlindungan investor minoritas dan ritel melalui penegakan aspek market conduct, termasuk pengawasan terhadap perilaku financial influencer.
Dalam aspek tata kelola, OJK mendorong penguatan transparansi, kualitas keterbukaan informasi, serta disiplin pengelolaan perusahaan sebagai bagian dari reformasi pasar saham untuk meningkatkan kepercayaan investor dan pertumbuhan berkelanjutan.
Dari sisi penegakan hukum, OJK mencatat telah menjatuhkan denda kepada 121 pihak, mencabut izin enam pihak, serta memberikan peringatan dan perintah tertulis kepada 638 pelaku usaha di pasar modal. Selain itu, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI tengah membangun Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Di luar pasar modal, Mahendra juga menyampaikan OJK telah menerapkan relaksasi kebijakan bagi debitur terdampak bencana hidrometrologi di Sumatera sejak 10 Desember 2025. Relaksasi tersebut mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha yang tetap dikategorikan lancar, termasuk pemberian kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan obligor.




