Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah merespons serius kasus teror yang menimpa influencer DJ Donny.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk ancaman dan kekerasan, sekaligus menekankan bahwa kritik publik harus disampaikan secara beradab dan bertanggung jawab.
“Pemerintah justru memandang kritik dan masukan publik sebagai bagian penting yang menyertai proses penanganan bencana,” kata Angga Raka Prabowo saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jumat (2/1/2026).
“Namun, segala bentuk perbedaan pendapat harus disampaikan dan ditanggapi tanpa kekerasan, ancaman, maupun tekanan dalam bentuk apa pun, dengan tetap menjunjung semangat gotong royong, persatuan nasional, serta menempatkan kepentingan negara dan rakyat di atas segalanya,” lanjutnya.
Angga menambahkan, apabila terdapat dugaan tindak pidana berupa teror atau ancaman, pemerintah mendorong agar kasus tersebut diproses melalui jalur hukum.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana berupa ancaman atau teror, pemerintah mendorong agar hal tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan DJ Donny terkait teror beruntun yang dialaminya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Donny melaporkan aksi teror tersebut ke Polda Metro Jaya setelah rumahnya didatangi orang tak dikenal dalam dua peristiwa berbeda.
Teror pertama terjadi pada Senin (29/12), ketika bangkai ayam dikirim ke rumahnya. Teror kembali berulang pada Rabu (31/12) dini hari, kali ini dengan tingkat ancaman yang lebih serius.
“Jadi, kemarin saya dapat teror, dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Lalu, semalam jam 3.00 WIB, di CCTV (kamera pengawas) terekam orang melempar molotov ke rumah saya,” kata Donny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (31/12).
Menurut Donny, aksi tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga membahayakan keselamatan keluarganya serta lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa teror tidak hanya datang dalam bentuk fisik. Donny mengaku kerap menerima ancaman melalui sambungan telepon dan pesan di media sosial.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan berekspresi, namun pada saat yang sama memastikan bahwa setiap bentuk teror dan intimidasi akan ditindak sesuai hukum demi menjaga rasa aman masyarakat. (agr/dpi)




