Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan pada 2026, khususnya penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih melemah sepanjang 2025.
Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit UMKM pada Oktober 2025 tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), berbalik dari pertumbuhan 0,2 persen yoy pada bulan sebelumnya. Kondisi ini terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan salah satu strategi utama yang dilakukan regulator adalah memperkuat monitoring terhadap implementasi berbagai roadmap industri perbankan.
“Yang mencantumkan arahan industri perbankan dalam beberapa tahun ke depan dalam rangka memastikan pencapaian berbagai inisiatif yang dapat mendukung pertumbuhan kredit/pembiayaan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Meski Pasar Modal Tumbuh, OJK Ungkap PR Besar di 2026
Dian menjelaskan, roadmap yang dimaksud antara lain Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I), Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS (RP2B), serta Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD).
Selain penguatan roadmap, OJK juga memastikan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM berjalan optimal. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan UMKM melalui kebijakan yang lebih fleksibel di sektor perbankan.
Dian menyampaikan, dalam POJK tersebut bank diperkenankan menerapkan kebijakan khusus dalam penyaluran pembiayaan UMKM, termasuk menyusun skema pembiayaan sesuai karakteristik dan siklus usaha UMKM, mempercepat proses bisnis, serta menetapkan biaya pembiayaan yang wajar.
“Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban bank-bank untuk mencantumkan target penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya,” terangnya.
Lebih lanjut, OJK mendorong perbankan untuk melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM. Dengan implementasi POJK UMKM tersebut, OJK berharap penyaluran pembiayaan UMKM dapat terdorong, terutama dari sisi penawaran (supply).
Baca Juga: Pembiayaan Mobil Listrik Tembus Rp17,64 Triliun, OJK Yakin Bakal Makin Ramai Tahun Depan
Namun demikian, Dian mengingatkan bahwa pertumbuhan kredit tidak hanya ditentukan oleh kebijakan perbankan. Faktor eksternal seperti permintaan kredit dari dunia usaha, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas keamanan dan politik, serta kualitas sumber daya manusia turut memengaruhi laju kredit.
“Oleh karena itu, penguatan di seluruh aspek tersebut menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dari sisi pengawasan, OJK meminta perbankan tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, termasuk penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, pada Oktober 2025 pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 7,36 persen yoy menjadi Rp8.220,21 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang mencapai 7,70 persen yoy.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460545/original/051726600_1767257018-000_32WF7MJ.jpg)
