Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana: Denda, Pidana Mati, dan UU ITE Disesuaikan

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

PRESIDEN Prabowo Subianto, menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1). 

Dalam salinan UU yang diterima di Jakarta, regulasi ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana di ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dikutip dari Antara, Jumat (2/1).

UU ini mengatur perubahan fundamental, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin krusial adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.

Berdasarkan aturan ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," bunyi Pasal 100 KUHP baru.

UU ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan. Sedangkan untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya setara Rp25 juta per hari kurungan. Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.

"Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, apabila denda kategori maksimal dianggap belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral, untuk memberi keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Namun, Pasal 1 menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana luar biasa, termasuk korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebihan di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini merujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 243.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan "pasal karet" dalam penanganan kasus digital di masa mendatang.

(Ant/P-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KLH: Luas Taman Nasional Lorentz di 10 kabupaten 2,4 juta hektare
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
15 Resolusi Tahun Baru 2026 untuk Hidup Sehat hingga Finansial Stabil
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Menteri PPPA: Penting awasi anak main gim online cegah kekerasan
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Libur Nataru, Intanpari Karanganyar Diserbu 5.000 Wisatawan
• 46 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Rahasia notasi Ragadupa yang lahir dari jalanan sepi kota Padang
• 13 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.