Bandung, VIVA – Pengadilan Agama (PA) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Sidang kali ini beragendakan penyampaian kesimpulan dari para pihak dan dilaksanakan secara daring melalui sistem e-court, pada Jumat (2/01/2026).
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa dalam sidang agenda kesimpulan tersebut, pihak penggugat tetap berpegang pada seluruh isi gugatan yang telah diajukan sebelumnya. Menurutnya, gugatan cerai tersebut juga telah didukung oleh rangkaian pembuktian serta keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
- ANTARA/Rubby Jovan
“Kesimpulan kami tetap mengacu pada dalil-dalil gugatan, alat bukti, dan keterangan dua saksi yang telah diperiksa oleh majelis hakim. Oleh karena itu, kami meminta Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk mengabulkan gugatan cerai penggugat," kata Debi saat dihubungi, Jumat (2/01/2025).
Selain itu, pihak penggugat juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat, sebagaimana yang tercantum dalam petitum gugatan.
Sidang kesimpulan ini menjadi salah satu tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan amar putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)




