REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting. Bencana alam yang melanda tiga provinsi tersebut tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tapi juga menyisakan penderitaan sosial dan ekonomi yang mendalam.
Dalam situasi seperti itu, proses pemulihan tidak boleh dijalankan secara biasa-biasa saja. Apalagi, mengulang kesalahan lama yang membuat respons terhadap bencana sebelumnya berjalan tidak maksimal, seperti saat banjir bandang dan tanah longsor menerjang Aceh dan Sumatra sekitar satu bulan lalu. Banyak kritik menyebutkan bahwa penanganan masa darurat lamban.
Pengalaman masa darurat itu menunjukkan bahwa persoalan utama dalam pemulihan pascabencana sering kali bukan pada kurangnya niat, melainkan pada lemahnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga.
Pada fase darurat, respons biasanya relatif cepat. Namun, yang dirasakan saat ini justru sebaliknya. Maka, amat wajar bila banyak yang mengkhawatirkan, memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi jangka menengah hingga panjang, banyak program justru akan berjalan tersendat, tumpang tindih, bahkan kehilangan arah. Kondisi seperti itu tidak boleh kembali terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Baca Juga :Podium Media Indonesia: Pertobatan Ekologis
Koordinasi solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Setiap instansi harus memahami peran dan tanggung jawab masing-masing secara jelas. Ego sektoral yang selama ini kerap menghambat kerja bersama harus ditanggalkan. Korban bencana tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat buruknya komunikasi birokrasi. Negara dituntut hadir secara utuh, tidak terfragmentasi oleh kepentingan dan kewenangan tiap-tiap lembaga.
Selain koordinasi dan komunikasi, penganggaran rehabilitasi juga harus dirancang dengan cermat. Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan jangka pendek. Ia membutuhkan perencanaan berkelanjutan yang mencakup pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi, serta penguatan sosial masyarakat. Penganggaran yang bersifat tambal sulam hanya akan menghasilkan proyek-proyek yang tidak tuntas dan tidak berkelanjutan. Kepastian pendanaan menjadi syarat mutlak agar proses pemulihan berjalan mulus dan terarah.
Hal lain yang tidak kalah penting ialah pengawasan. Bencana tidak boleh dijadikan ladang untuk mencari keuntungan pribadi. Praktik menggelembungkan nilai proyek, mempermainkan kualitas pembangunan, atau memanfaatkan situasi darurat demi kepentingan tertentu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa kemanusiaan.
Aparat pengawas dan penegak hukum harus bersikap tegas sejak awal. Transparansi dalam setiap tahap rekonstruksi dan rehabilitasi adalah benteng utama untuk mencegah penyimpangan.
Waktu juga menjadi faktor yang sangat menentukan. Pemulihan pascabencana tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa target yang jelas. Setiap program harus memiliki tenggat yang realistis dan terukur. Pentingnya membangun kembali dengan prinsip yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan (build back better, safer, and sustainable) mesti dipastikan berjalan secara ketat.
Bagi rakyat yang kehilangan rumah, mata pencarian, dan rasa aman, kehadiran negara adalah rasa nyaman yang paling dibutuhkan. Kepastian waktu pemulihan merupakan harapan untuk bangkit. Penundaan demi penundaan hanya akan memperpanjang penderitaan dan memperbesar ketidakpercayaan publik.
Ingat, rakyat terutama di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara sudah sempat kecewa dengan lambannya respons terhadap bencana ini. Jangan sampai lambannya pelaksanaan rehabilitasi dimanfaatkan pihak tertentu untuk memicu kembali semangat pemberontakan seperti yang terjadi baru-baru ini.
Ilustrasi penanggulangan bencana. Foto: MI
Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara memiliki karakteristik wilayah dan sosial yang berbeda. Pendekatan pemulihan tentu harus disesuaikan dengan kondisi lokal. Namun, satu prinsip harus sama, yakni tata kelola yang baik, bersih, dan berpihak kepada korban harus dijalankan.
Rekonstruksi dan rehabilitasi seharusnya menjadi momentum untuk membangun daerah yang lebih aman, lebih tangguh, dan lebih adil. Dari bencana, seharusnya lahir pembelajaran dan perbaikan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Ibarat kata pepatah, jangan terperosok di lubang yang sama untuk kedua kalinya, atau bahkan ketiga atau keempat kalinya.



