jpnn.com - JAKARTA – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi topik hangat dalam pembicaraan di sebuah grup WhatsApp para honorer.
Mereka saling mengabarkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA: Silakan Disimak Kalimat Kepala BKN soal PPPK Paruh Waktu, Solusi Strategis!
Ada eks honorer yang kaget melihat besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang bakal diterimanya, karena semula menduga minimal separuh gaji PPPK penuh waktu alias full time.
“Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari PPPK full waktu, eh ternyata jauh banget,” tulis seorang honorer yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, dalam grup WA yang diikuti JPNN.com.
BACA JUGA: Tersenyum Saat Terima SK, Menangis Melihat Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Bahkan ada yang menilai aturan soal gaji PPPK Paruh Waktu sangat aneh.
PPPK Paruh Waktu juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi gaji yang diterima sama dengan saat masih berstatus honorer.
“Aneh penggajian PPPK paruh waktu nih. Gaji sesuai dengan yang diterima sebelumnya. ASN tapi masih honorer. Gaji cuma 250 ribu,” tulis eks honorer di grup WA.
Diketahui, aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tidak menggunakan istilah gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, menggunakan istilah “upah”.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Sudah banyak pemda menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu.
Ternyata hanya sedikit pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerahnya.
Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu yang menyebabkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya. Bahkan terjadi ketimpangan yang mencolok.
Saat PPPK paruh waktu di DKI Jakarta digaji Rp5 hingga Rp12 jutaan, daerah lain malah minim.
Ada yang dibayar Rp 1 jutaan, Rp500 ribu, bahkan tidak sedikit menerima upah Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, kondisi gaji yang diterima PPPK paruh waktu saat ini masih variatif.
Herlambang heran, karena pada satu instansi dan dalam satu jenis formasi saja, gaji yang diterima berbeda beda.
"Saya dapat pengaduan teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu," kata Herlambang kepada JPNN.com, Jumat (2/12/2026).
Fakta tersebut, ujarnya, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, supaya benar-benar tidak ada kesenjangan antara honorer satu dengan lainnya, sedaerah maupun beda daerah.
Herlambang menilai perlu ada standar penggajian atau upah yang diberikan kepada PPPK paruh waktu, apalagi mereka bekerja seperti pegawai penuh waktu.
"Fantastis banget gajinya teman-teman PPPK paruh waktu di Jakarta. Gaji paruh waktu 5 jutaan rupiah kalau di daerah lain bisa buat bayar sepuluhan pegawai," ucapnya.
Herlambang menyadari banyak pemda yang kesulitan menggaji PPPK paruh waktu, tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah juga. (sam/esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad



