Guru Besar Unair Peringatkan Risiko KUHP dan KUHAP Baru: Penghinaan Presiden hingga Ancaman Kriminalisasi

fajar.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), menuai perhatian dari kalangan akademisi.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan publik akan sejumlah potensi masalah serius yang dapat muncul dari implementasi dua regulasi tersebut.

“Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi,” ujar Henri di X @henrysubiakto, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).

Ia menyebut pemberlakuan tersebut mengkhawatirkan, salah satunya karena kembali dimuatnya ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara.

“Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara,” jelasnya.

Henri mengingatkan, norma serupa sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun kini kembali dihidupkan dalam KUHP baru, sehingga berpotensi menjerat masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

“Kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut MK, sekarang larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.

Ia turut menyinggung definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru yang dinilainya sangat luas dan multitafsir.

Kondisi ini, menurutnya, berisiko digunakan untuk menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial.

“Definisi di KUHP Baru terkait menyerang kehormatan atau martabat memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas,” katanya.

Selain itu, Henri juga mengingatkan keberadaan kembali pasal penghinaan ringan. Pasal yang sebelumnya ada di KUHP lama Pasal 315, kini dimuat kembali dalam KUHP baru Pasal 436.

“Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen,” imbuhnya.

Mantan staf ahli Menkominfo ini mengatakan, pasal tersebut berpotensi menjerat masyarakat yang terbiasa berbicara kasar di ruang publik maupun media sosial.

“Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata anjing, babi, bajingan) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta,” jelasnya.

Ia menuturkan, pasal ini sangat multitafsir dan rawan disalahgunakan untuk kriminalisasi terhadap ekspresi sehari-hari maupun aksi protes.

Bukan hanya itu, Prof. Henri juga menyoroti potensi penyalahgunaan pasal lain, seperti penodaan agama serta penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas,” ungkapnya.

Baginya, persoalan ini diperparah oleh karakter aparat penegak hukum yang kerap menafsirkan norma hukum secara sempit dan disesuaikan dengan kepentingan kasus tertentu.

“Aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh,” Henri menuturkan.

Ia menambahkan, setiap pasal berpotensi ditarik-ulur mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sementara itu, terkait KUHAP baru, Henri mengulik perluasan kewenangan kepolisian yang dinilai rawan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan,” terangnya.

Ia mengkhawatirkan, kondisi tersebut dapat menjadikan aparat kepolisian sebagai superpower yang meningkatkan risiko abuse of power dan praktik represif.

“Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi superpower hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya,” lanjutnya.

Masalah lain yang disorot adalah minimnya persiapan implementasi, termasuk belum lengkapnya aturan turunan dan sosialisasi yang masih terbatas.

“Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan,” imbuhnya.

Henri juga menilai KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, baik bagi tersangka maupun korban.

Selain itu, kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan pendekatan restorative justice juga diragukan.

“Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis,” bebernya.

Lanjut dia, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga belum sepenuhnya sinkron dengan regulasi lain seperti UU ITE dan undang-undang tindak pidana khusus.

Meski demikian,Henri mengakui bahwa pemerintah dan sebagian DPR menekankan semangat dekolonialisasi sebagai dasar lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

“Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif,” jelasnya.

Namun, kata Henri, kekhawatiran publik tetap lebih dominan, terutama terhadap pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan di tengah tren kemunduran demokrasi.

“Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah,” tegasnya.

Lebih jauh, Henri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos,” tandasnya.

Henri bilang, jika UU ITE yang aturannya sudah relatif jelas saja masih kerap ditarik-tarik untuk mempidanakan orang, maka risiko akan jauh lebih besar dengan tambahan pasal-pasal dalam KUHP baru.

“Bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lonjakan Saham Emiten Pelayaran HUMI, SMDR Cs pada Perdagangan Perdana 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Dari Tas hingga Jam Tangan, 5 Brand Mewah Ini Tetap Jadi Primadona 2026
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Kemensos Intensifkan Penanganan Bencana, Operasikan 42 Dapur Umum
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Volume Sampah Malam Tahun Baru di Surabaya Turun Signifikan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persija vs Persijap Hari Ini, Hanif Sjahbandi Beri Bocoran Terkait Persiapan
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.