Pemberlakuan KUHP: Ujian Transisi dan Kematangan Negara Hukum

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan menjadi salah satu peristiwa hukum paling menentukan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, bangsa ini sepenuhnya meninggalkan instrumen warisan hukum pidana kolonial dan menggantikannya dengan kodifikasi nasional.

Secara simbolik, ini adalah kemenangan kedaulatan hukum. Namun secara praktis, ia sekaligus menjadi ujian besar bagi kematangan negara hukum Indonesia.

KUHP baru tidak hanya membawa perubahan norma, tetapi juga perubahan paradigma. Hukum pidana tidak lagi dipahami sebagai alat pembalasan semata, melainkan sebagai instrumen pengelolaan konflik sosial yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan.

Prinsip ultimum remedium, pidana alternatif, hingga pengakuan terhadap tujuan rehabilitatif menunjukkan arah kebijakan pidana yang lebih progresif.

Namun, perubahan paradigma tidak otomatis menjamin perubahan praktik. Tantangan terbesar pemberlakuan KUHP justru terletak pada fase transisi dan implementasi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP baru, pemidanaan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8wODEwMDA5MS9wZW1iZXJsYWt1YW4ta3VocC0tdWppYW4tdHJhbnNpc2ktZGFuLWtlbWF0YW5nYW4tbmVnYXJhLWh1a3Vt&q=Pemberlakuan KUHP: Ujian Transisi dan Kematangan Negara Hukum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dalam konteks hukum pidana, kesenjangan antara norma dan pelaksanaan sering kali menjadi sumber ketidakadilan.

Baca juga: Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan

Tanpa kesiapan aparatur penegak hukum dan panduan penegakan yang jelas, hukum yang dirancang progresif dapat berubah menjadi instrumen kaku. Bahkan dalam kondisi terburuk, ia menjadi represif.

Persoalan transisi juga terlihat pada relasi antara KUHP baru dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk peraturan daerah.

Banyak perda yang masih memuat ketentuan pidana dengan rumusan dan ancaman yang tidak selaras dengan KUHP nasional.

Jika harmonisasi tidak segera dilakukan, potensi konflik norma dan ketidakpastian hukum di daerah menjadi tak terhindarkan.

Dalam negara kesatuan, hukum pidana tidak boleh terfragmentasi oleh perbedaan tafsir dan regulasi lokal yang saling bertentangan.

Tantangan lain muncul dari penanganan perkara yang masih berjalan saat KUHP baru mulai berlaku.

Asas lex mitior—penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa—memang telah diakomodasi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Namun dalam praktik, penentuan pasal mana yang lebih menguntungkan, apakah terjadi dekriminalisasi, atau apakah norma baru memiliki padanan yang jelas, akan sangat bergantung pada kapasitas dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sopir Fortuner Angkut Solar Subsidi di Tol Jagorawi Ditangkap saat Nyabu
• 9 jam laludetik.com
thumb
Aki Soak di Perjalanan? Nih Cara Jumper yang Gampang!
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
HUT ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Sat Intelkam Polres Takalar Perkuat Aksi Kemanusiaan
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Ramalan Zodiak Leo Bulan Januari 2026
• 51 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.